Dasar Hukum dan Cara Menghitung Pajak THR

Sebagian besar negara di dunia memiliki peraturan yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Namun, persyaratan untuk menerima THR dapat berbeda-beda tergantung pada undang-undang di masing-masing negara atau wilayah.

Di Indonesia, setiap karyawan dengan status karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan magang berhak menerima THR sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR di Indonesia harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan yang bersangkutan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Waisak.

Namun, perlu diperhatikan bahwa THR bukanlah hak mutlak yang diberikan kepada semua karyawan tanpa terkecuali. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk menerima THR, seperti telah bekerja selama minimal 3 bulan di perusahaan dan memiliki status karyawan tetap, kontrak atau magang yang diatur dalam peraturan perusahaan. Jangan lupa juga bahwa Anda diharuskan untuk membayar pajak THR. Bagaimana cara perhitungan pajak THR? Yuk simak artikel berikut ini.

 

Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR

Dasar hukum perhitungan pajak THR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang tersebut, tunjangan hari raya yang diterima karyawan atau pekerja dari pemberi kerja dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan.

Besarnya pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan THR ini dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak berjalan. Tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan.

Namun, ada batas penghasilan yang dikecualikan dari pajak penghasilan, yaitu Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Artinya, jika total penghasilan karyawan dalam satu tahun (termasuk THR) kurang dari Rp 54 juta, maka tidak dikenakan pajak penghasilan.

Pajak THR biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja dan dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui tarif pajak yang berlaku dan batas penghasilan yang dikenakan pajak untuk menghitung penghasilan bersih yang akan diterima setelah dipotong pajak.

Cara Menghitung Pajak THR

Pajak THR dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak berjalan. Tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak THR di Indonesia:

1. Tentukan jumlah THR yang diterima karyawan dari pemberi kerja.

2. Hitung total penghasilan karyawan selama setahun, termasuk THR yang diterima.

3. Kurangi penghasilan karyawan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku pada tahun pajak berjalan. PTKP di Indonesia ditetapkan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Contohnya, PTKP untuk karyawan yang sudah menikah dengan satu tanggungan adalah Rp 54 juta per tahun.

4. Hitung jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak berjalan. Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia pada tahun 2023:

  • Penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun: 5%
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun: 15%
  • Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp 500 juta per tahun: 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun: 30%

5. Hitung jumlah pajak yang harus dipotong dari THR karyawan berdasarkan persentase tarif pajak yang berlaku pada penghasilan karyawan yang telah dikurangi dengan PTKP.

Contohnya, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp5 juta dan penghasilannya selama setahun (termasuk THR) adalah Rp80 juta, maka pajak THR yang harus dipotong adalah sebagai berikut:

  1. THR yang diterima: Rp 5 juta
  2. Penghasilan selama setahun: Rp 80 juta
  3. PTKP (untuk karyawan yang sudah menikah dengan satu tanggungan): Rp 54 juta
  4. Penghasilan kena pajak: Rp 26 juta (Rp 80 juta – Rp 54 juta)
  5. Pajak yang harus dibayarkan:
    • 5% dari Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
    • 15% dari sisa Rp 26 juta = Rp 3,9 juta Total pajak yang harus dibayarkan: Rp 6,4 juta
  6. Pajak yang harus dipotong dari THR: Rp 6,4 juta x 10% = Rp 640 ribu

Dalam contoh di atas, pemberi kerja harus memotong pajak sebesar Rp 640 ribu dari THR yang diberikan kepada karyawan tersebut dan membayarkan jumlah pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Pajak THR Karyawan Swasta

Karyawan swasta di Indonesia juga dikenakan pajak penghasilan atas THR yang diterima dari pemberi kerja. Besarnya pajak yang harus dibayarkan tergantung pada penghasilan karyawan selama setahun dan tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak berjalan.

Pajak THR karyawan swasta dihitung dengan cara yang sama seperti pajak THR karyawan di sektor lainnya, yaitu berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun pajak berjalan. Pajak THR biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja dan dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak.

Namun, ada batas penghasilan yang dikecualikan dari pajak penghasilan, yaitu Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, jika total penghasilan karyawan dalam satu tahun (termasuk THR) kurang dari Rp 54 juta, maka tidak dikenakan pajak penghasilan.

Pajak THR karyawan swasta juga harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, yang harus diajukan oleh setiap wajib pajak setiap tahun. Pada SPT Tahunan, karyawan harus melaporkan total penghasilannya selama setahun, termasuk penghasilan dari THR dan jumlah pajak yang telah dipotong dari THR.

Karena perhitungan pajak THR bisa cukup kompleks, disarankan untuk karyawan swasta untuk meminta bantuan dari ahli pajak atau konsultan pajak yang berpengalaman untuk memastikan bahwa pajak THR dihitung dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.